NAMA: RIANTI A. MARTHINUS
KELAS: X TKJ 1
👉SOAL ISIAN👈
1. Apakah yang dimaksud technopreneur? syarat dan motivasi bagaimana agar bisa menjadi technopreneur?
Jawab: Technopreneur merupakan sebutan untuk seseorang yang memanfaatkan perkembangan teknologi mutakhir untuk dioptimalkan sebagai basis dalam mengembangkan pengembangan usaha. Sederhananya, technopreneur adalah seseorang yang mengelola usaha menggunakan basis teknologi.
2. Coba review kembali job-profile sebagai computer network engineer, kemampuan apa yang harus dikuasai?
Jawab: Sebagai network engineer, kamu perlu menguasai keterampilan seperti mampu merakit, memperbaiki, hingga menginstalasi sistem operasi dan aplikasi pada komputer, mampu membangun jaringan telepon menggunakan teknologi PBX maupun VoIP, mampu membuat website mulai dari bahasa HTML, PHP, hingga Ajax/Javascript, mampu ...
3. Apakah itu sertifikasi profesi? apakah itu LSP?
Jawab: Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
4. Dari LSP telekomunikasi yang dibahas, coba sebutkan profesi mana saja yang berhubungan dengna fiber optic?
Jawab:
- - IT Support Staff. IT Support Staff. ...
- - Field Engineer. Field Engineer. ...
- - DWDM Engineer. DWDM Engineer. ...
- - Network Planning Engineer. Network Planning Engineer. ...
- - DATA CENTRE ENGINEER. ...
- - Teknisi Fiber Optik Karawang. ...
- - Pengawas Lapangan Fiber Optic Project. ...
- - Pengawas Lapangan Fiber Optic Project (Tegal)
5. Bagaimana RT/RW Net supaya sesuai dengan regulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi?
Jawab: RT RW Net awalnya adalah upaya swadaya masyarakat untuk mendapatkan koneksi internet yang cepat dan murah di rumah masing – masing. Sekelompok masyarakat dalam satu RT/RW atau komplek perumahan membuat jaringan Local Area Network (LAN) dan berlangganan satu koneksi internet untuk dibagi bersama – sama.
Sebenarnya tidak ada masalah jika masyarakat membuat jaringan dan berbagi koneksi internet dalam satu area, asalkan perangkat yang digunakan tidak mengganggu. Misalnya, menggunakan frekuensi yang legal untuk jaringan wireless atau jika menggunakan kabel fiber optik tidak mengganggu fasilitas umum.
Namun karena adanya celah bisnis dalam penyediaan layanan internet ini, banyak orang memulai usaha jasa penyediaan internet dalam skala kecil. Pelaku usaha ini ingin usahanya memiliki ijin sebagai aspek legalitas.
Berikut adalah beberapa regulasi bekaitan dengan penyediaan jasa telekomunikasi :
1. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2. Peraturan Pemerintah No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
3. Keputusan Mentri Perhubungan No 21 tahun 2001 dan perubahannya.
Berdasarkan peraturan di atas maka intinya penyediaan jasa internet bisa dilakukan oleh badan usaha tetapi ijin dan persyaratannya ditentukan oleh pemerintah pusat atau Kementrian. Sehingga pemerintah Kabupaten / Kota tidak bisa mengeluarkan ijin atau memberikan rekomendasi terkait penyediaan akses internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar